Agunan tambahan untuk KUR Mikro dan KUR Penempatan TKI tidak dipersyaratkan, sedangkan untuk KUR Ritel berupa tanah dan/atau bangunan atau kendaraan bermotor, dengan bukti kepemilikan berupa SHM/ SHGB/ SHGU/ Hak Milik atas Satuan Rumah Susun atau BPKB.
Nilai agunan minimal 70% dan maksimal < 100% dari nilai limit kredit.
Jangka Waktu Kredit:
KUR Mikro:
1. Paling lama 3 (tiga) tahun untuk kredit/ pembiayaan modal kerja; atau
2. Paling lama 5 (lima) tahun untuk kredit/ pembiayaan investasi.
KUR Kecil:
1. Paling lama 4 (empat) tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja; atau
2. Paling lama 5 (lima) tahun untuk kredit/pembiayaan investasi
KOMENTAR