KUR TKI:
Jangka waktu KUR penempatan tenaga kerja Indonesia paling lama sama dengan masa kontrak kerja dan tidak melebihi jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.
KUR Khusus :
1. Paling lama 4 (empat) tahun untuk kredit/ pembiayaan modal kerja; atau
2. Paling lama 5 (lima) tahun untuk kredit/ pembiayaan investasi.
Limit Kredit:
KUR Mikro : maksimal Rp 25 juta
KUR Kecil : > Rp 25 juta s.d Rp 500 juta
KUR TKI : maksimal Rp 25 juta
KUR Khusus : > Rp 25 juta s.d Rp 500 juta
Syarat Pengajuan :
1. Calon Debitur/ Debitur tidak memiliki kredit atau
2. Calon Penerima KUR Mikro dan Kecil dapat sedang menerima kredit/pembiayaan yaitu KUR pada penyalur yang sama, kredit kepemilikan rumah, kredit/leasing kendaraan bermotor, kartu kredit, dan resi gudang dengan kolektibilitas lancar.
3. Dalam hal Calon Debitur/Debitur masih memiliki baki debet Kredit Produktif dan/ atau Kredit Program di luar KUR tetapi yang bersangkutan telah melunasinya, maka diperlukan Surat Keterangan Lunas/ Roya dengan lampiran cetakan rekening Koran dari Bank Sebelumnya.
4. Tidak masuk Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/ atau Bilyet Giro Kosong.
5. Usia Calon Debitur minimal 21 tahun atau sudah menikah (dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Akte Kelahiran/ Surat Kenal Lahir atau Kartu Keluarga (KK) atau Surat Nikah dari Instansi yang berwenang) dan saat kredit lunas usia maksimal 60 tahun.
6. Mempunyai usaha produktif dan layak yang telah berjalan 6 (enam) bulan.
KUR Penempatan TKI
7. Berusia minimal 21 (dua puluh satu) tahun dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau akte kelahiran/ Surat Kenal Lahir dari instansi yang berwenang.
8. Calon TKI dimungkinkan berusia minimal 18 tahun, namun harus menyerahkan Surat ijin dari suami/istri/orang tua/wali untuk bekerja di luar negeri.
9. Berdasarkan IDI – Bank Indonesia, calon debitur/ debitur tidak memiliki kredit atau mempunyai kredit dengan kolektibilitas seluruhnya Lancar dan tidak masuk Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong.
10. Memiliki perjanjian kerja/kontrak kerja minimal 2 (dua) tahun dengan pengguna bagi TKI yang ditempatkan oleh PPTKIS, Pemerintah, atau TKI yang bekerja secara perseorangan.
KOMENTAR