1. BPUM atau BLT UMKM
Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) kepada pelaku usaha mikro masih bisa dicairkan hingga Desember 2021.
Besaran BPUM yang diterima juga tetap yakni sebesar Rp 1,2 juta per-pelaku usaha mikro.
Saat ini, penyaluran BPUM dilakukan melalui dua bank, Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Negara Indonesia (BNI).
Nasabah BNI dapat mengecek status penerimaan BPUM dengan langkah berikut:
- Buka https://banpresbpum.id
- Masukkan NIK
- Klik "Cari"
Akan muncul pemberitahuan terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2021
Bagi Nasabah BRI, berikut prosedur pencairan BPUM bagi pelaku usaha mikro:
- Buka website https://eform.bri.co.id/bpum
- Masukkan NIK yang tertera pada KTP
- Masukkan kode verifikasi yang muncul pada layar Klik "Proses Inquiry"
Akan muncul pemberitahuan terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2021.
Apabila tercatat mendapatkan BPUM, maka masyarakat dapat menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk melengkapi dokumen pencairan dengan membawa e-KTP asli.
Baca Juga: Ini Ciri KTP Yang Kebagian 5 Bantuan Pemerintah, Disalurkan Sampai Akhir Tahun
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR