Gagal Lolos Uji Emisi, Pemilik Gak Bisa Bayar Pajak Kendaraan Tahunan?

Erwan Hartawan - Rabu, 1 Desember 2021 | 11:28 WIB
Kompas.id
Ilustrasi uji emisi jadi syarat bayar pajak kendaraan

Perlu diketahui PP tersebut diteken Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2021.

"Ditetapkan Februari 2021 maka akan berlaku di bulan Februari 2023, baru uji emisi itu menjadi salah satu persyaratan pembayaran pajak kendaraan di 2023," ujar Sambodo dikutip dari KompasTV.

Terkait sanksi tilang bagi kendaraan yang belum melakukan uji emisi, Sambodo menjelaskan, hal ini akan melihat perkembangan dan sementara diputuskan untuk ditunda.

Menurutnya, sejauh ini kendaraan yang mengikuti uji emisi gas buang masih jauh dari angka yang ditetapkan.

Hal tersebut lantaran jumlah bengkel uji emisi belum memadai untuk menguji total kendaraan yang diwajibkan melaksanakan uji emisi.

Berdasarkan data Polda Metro Jaya, jumlah kendaraan roda dua sebanyak 14 juta dan roda empat mencapai 4,5 juta di Jakarta.

Agar seluruh kendaran bermotor dapat terlayani, maka dibutuhkan sekitar 500 lebih bengkel uji emisi untuk roda empat dan sekitar 1.400 uji emisi untuk roda dua.

Oleh karena itu, keputusan penerapan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang belum uji emisi ditunda.

Baca Juga: Bisa Tidur Nyenyak Akhirnya Sanksi Tilang Motor Gak Lolos Uji Emisi Ditunda, Terungkap Alasannya

Source : KompasTV
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular