Keputusan penundaan ini hasil kesepakatan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Transportasi DKI Jakarta.
"Sementara kita tunda. Tapi kami akan bentuk tim untuk melaksanakan pemeriksaan secara random," terang Sambodo.
"Apabila setelah diperiksa kendaraan tersebut melebihi baku mutu yang ditetapkan maka akan diberikan tindakan represif dan teguran supaya yang bersangkutan menuju bengkel pemeriksaan atau memperbaiki sistem kendaraannya sehingga bisa lolos baku mutu uji gas buang," lanjutnya.
Source | : | KompasTV |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR