Enak Banget Kemenparekraf Bagi-bagi Bantuan Rp 1,8 Juta, Cepat Siapin NPWP dan KTP

Ahmad Ridho - Rabu, 1 Desember 2021 | 18:50 WIB
Tribunnews.com
Enak Banget Kemenparekraf Bagi-bagi Bantuan Rp 1,8 Juta, Cepat Siapin NPWP dan KTP

Berikut syarat serta cara mendaftar BPUP Kemenparekraf.

Para pelaku usaha pariwisata yang ingin mendaftar bisa langsung mengakses laman https://bpup.kemenparekraf.go.id/.

Pendaftarannya sendiri sudah dibuka sejak 15-26 November 2021.

Lantas, bagaimana cara daftar BPUP Kemenparekraf agar bisa mendapat bantuan Rp 1,8 juta dari pemerintah?

Berikut syarat dan cara daftar BPUP Kemenparekraf yang dikutip dari laman resmi https://bpup.kemenparekraf.go.id/ pada Kamis (25/11/2021):

Syarat Daftar BPUP Kemenparekraf

- NIB (bisa dicek di laman pendaftaran)

- KTP penanggung jawab usaha (pemilik perusahaan)

Baca Juga: Penunggak Pajak Motor Ketar-ketir Ketakutan, Tahun Depan Pemerintah Ambil Tindakan Tegas Ini

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular