- NPWP atas nama badan usaha
- SPT tahunan (satu tahun terakhir)
- Surat permohonan ke Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi pariwisata (format surat bisa ditemukan di laman BPUP)
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) keabsahan data yang disampaikan dan ditandatangani dengan materai Rp 10.000
- Akta Pendirian
- Anggaran Dasar serta perubahan terakhir (AD/ART)
- Surat kuasa penunjukkan pengelolaan rekening.
Cara Daftar BPUP Kemenparekraf
Baca Juga: Cuma Perlu Siapkan KTP, Bantuan Uang Rp 900 Ribu Sampai Rp 3 Juta Segera Cair Lagi
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR