"Penghapusan denda ini hanya berlaku sampai tanggal 30 Desember 2021 dan tidak akan diperpanjang lagi," ujarnya mengutip TribunMakassar.com.
Ada beberapa macam diskon pajak kendaraan yang diadakan Pemprov Sulsel.
Mulai dari diskon 2,5 persen untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tepat waktu dan tunggakan di bawah 1 tahun.
Kemudian diskon 20 persen buat pokok tunggakan PKB di atas 1 tahun.
Baca Juga: Gagal Lolos Uji Emisi, Pemilik Gak Bisa Bayar Pajak Kendaraan Tahunan?
"Salah satu bentuk dorongan yang dapat dilakukan untuk membangkitkan perekonomian masyarakat Sulsel adalah dengan memberikan insentif pajak berupa keringanan dan pembebasan pajak," kata Plt Gubernur Andi Sudirman.
Kendaraan Bermotor yang PKB-nya dibayar tepat waktu dan yang menunggak di bawah 1 tahun, diberikan pengurangan pajak sebesar 2,5 persen.
Sementara untuk kendaraan Balik Nama alamat asal dan tujuan dalam wilayah Sulawesi Selatan, diberikan pembebasan BBNKB II, pembebasan denda BBNKB dan PKB, pembebasan tarif progresif dari nama pemilik sebelumnya.
Serta pengurangan pokok tunggakan PKB sebesar 25 persen dan PKB tahun berjalan sebesar 2,5 persen.
Baca Juga: Cari Tahu Pengertian Pemutihan Denda Pajak Kendaraan, Apakah Gak Perlu Lagi Bayar Pokok Pajaknya?
Source | : | TribunTimur.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR