Ada Diskon Pajak Kendaraan dan Keringanan Lainnya, Buruan Urus Sebelum Tanggal Segini

Galih Setiadi - Rabu, 1 Desember 2021 | 20:55 WIB
GridOto.com
Ilustrasi STNK. Diskon pajak kendaraan dan keringanan lainnya berlaku sampai tanggal segini.

Selain itu, pengguna kendaraan diberikan keringanan lain berupa pembebasan pokok BBNKB II.

Ada juga pembebasan denda BBNKB II dan PKB dan Pengurangan Pokok PKB tahun berjalan sebesar 2,5 persen.

Dan terakhir kendaraan atas nama perusahaan, diberikan pengurangan pokok tunggakan PKB sebesar 25 persen.

Lalu pengurangan pokok PKB tahun berjalan sebesar 2,5 persen dan pembebasan denda PKB.

Baca Juga: Tak Perlu Datangi Samsat Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Online dari HP Gak Perlu Antri Buang Waktu

Pembayaran PKB bisa dilakukan secara non tunai dengan menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) dan e-Samsat Sulsel yang dapat di-download melalui play store.

Dengan aplikasi E-Samsat Sulsel, wajib pajak dapat melakukan pembayaran PKB melalui ATM/Mobile Banking/Kantor Kas Bank Sulselbar, Indomaret, dan Tokopedia.

Bahkan saat ini masyarakat juga sudah bisa membayar pajak dengan menggunakan Gotagihan.

Alternatif lainnya, masyarakat bisa membayar PKB di samsat drive thru.


Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul "Ayo Bayar Pajak Kendaraan Sekarang, Bapenda Sulsel Beri Diskon"

Source : TribunTimur.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular