Selain itu, pengguna kendaraan diberikan keringanan lain berupa pembebasan pokok BBNKB II.
Ada juga pembebasan denda BBNKB II dan PKB dan Pengurangan Pokok PKB tahun berjalan sebesar 2,5 persen.
Dan terakhir kendaraan atas nama perusahaan, diberikan pengurangan pokok tunggakan PKB sebesar 25 persen.
Lalu pengurangan pokok PKB tahun berjalan sebesar 2,5 persen dan pembebasan denda PKB.
Pembayaran PKB bisa dilakukan secara non tunai dengan menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) dan e-Samsat Sulsel yang dapat di-download melalui play store.
Dengan aplikasi E-Samsat Sulsel, wajib pajak dapat melakukan pembayaran PKB melalui ATM/Mobile Banking/Kantor Kas Bank Sulselbar, Indomaret, dan Tokopedia.
Bahkan saat ini masyarakat juga sudah bisa membayar pajak dengan menggunakan Gotagihan.
Alternatif lainnya, masyarakat bisa membayar PKB di samsat drive thru.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul "Ayo Bayar Pajak Kendaraan Sekarang, Bapenda Sulsel Beri Diskon"
Source | : | TribunTimur.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR