Aturan pemutihan pajak kendaraan ini tertuang dalam Pergub Nomor 47 tahun 2021 pada pasal 5 ayat 1, berlaku sampai 31 Maret 2022.
Mulai dari pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan cukup bayar pajak kendaraan 4 tahun bagi yang menunggak lebih dari 5 tahun.
Ada juga pembebasan BBNKB bagi yang ingin balik nama kendaraan bermotor atas pembelian bekas/seken, hibah atau waris, hingga mutasi dari dalam atau luar provinsi Aceh.
Lalu bebas pajak progresif bagi Wajib Pajak (WP) dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang punya lebih dari satu kendaraan.
Baca Juga: Buruan Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di 8 Wilayah Ini, Paling Cepat Sampai Tanggal Segini
Untuk syarat dan kelengkapan dokumen yang harus dibawa antara lain:
1. Perpanjangan pajak tahunan: STNK dan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) asli, KTP asli, nomor HP.
2. Perpanjang STNK 5 tahunan: STNK dan TBPKP asli, KTP asli, BPKB, hasil cek fisik kendaraan bermotor (ranmor), nomor HP.
3. Mutasi masuk dari luar provinsi
Bagi WP yang ingin melakukan mutasi kepemilikan kendaraan dari luar dan dalam provinsi harus mengisi formulis permohonan.
WP juga harus melengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagai informasi tambahan, relaksasi yang diberikan pada program ini hanya berlaku untuk pajak PKB dan BBNKB 2.
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas STNK, TNKB, BPKB dan lain-lain tetap dipungut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Gagal Lolos Uji Emisi, Pemilik Gak Bisa Bayar Pajak Kendaraan Tahunan?
Source | : | Serambinews.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR