Kebijakan insentif ini didasarkan pada Peraturan Gubernur Banten Nomor 32 Tahun 2021.
Masa pemberlakuan insentif tersebut juga berbeda-beda, untuk diskon PKB sebesar 2-10 persen, diberlakukan hingga akhir bulan September.
Sementara program lainnya yakni pemutihan denda PKB dan gratis BBNKB, serta penghapusan tunggakan pokok PKB berlaku hingga 31 Desember 2021.
Pemberian diskon PKB ditujukan untuk kendaraan yang masa jatuh tempo pajaknya berada pada rentang periode Oktober 2021 hingga Januari 2022.
Dengan kata lain, diskon diberikan untuk mereka yang membayar pajak kendaraannya lebih awal.
5. Kalimantan Utara
Program pemutihan pajak kendaraan Kalimantan Utara berlangsung sejak 17 Agustus sampai dengan 31 Desember 2021.
Program ini berlaku untuk kendaraan bermotor roda dua dan empat dan terdiri atas pembebasan denda administrasi kendaraan bermotor dan keringanan sebesar 20 persen dari pokok pajak terhutang.
Baca Juga: Buruan Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di 8 Wilayah Ini, Paling Cepat Sampai Tanggal Segini
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR