8. Bengkulu
Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor C.163 BPKD Tahun 2021 Tentang Pembebasan Pokok Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Roda Dua Dalam Wilayah Provinsi Bengkulu.
Penunggak pajak akan dikenakan pembebasan denda pajak kendaraan roda dua yang berlaku hingga 22 Desember 2021.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Provinsi yang Masih Terapkan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR