"Sedangkan yang hanya melayani pesan antar, dapat beroperasi selama 24 jam," tambahnya.
Kapasitas maksimal untuk pengunjung tempat wisata, taman rekreasi, taman hiburan lainnya yang memiliki manajemen pengelolaan dan diizinkan beroperasi oleh Pemda, yaitu zona hijau 50 persen dan zona kuning 25 persen.
Mereka wajib menerapkan sistem reservasi dan mengacu pada pedoman yang ditetapkan Kemenparekraf bersama Kemenkes.
Tempat wisata umum, area publik, taman umum, area publik lainnya yang tidak memiliki manajemen pengelolaan dan berpotensi menimbulkan kerumunan, maka pengelolaan disarankan ditutup atau dibatasi 25 persen maksimal pengunjung
Disertai pengawasan dan pengendalian di masing-masing Pemda.
Untuk bioskop dapat beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat, kapasitas maksimal 50 persen.
"Surat Edaran ditujukan kepada para Gubernur, Bupati, Walikota, Ketua Asosiasi Usaha Pariwisata dan Pelaku Usaha Pariwisata serta Ketua Asosiasi Bioskop," ungkap Sandiaga Uno.
Berikut ini aturan selengkapnya:
Baca Juga: Niat Perjalanan Darat Selama Libur Nataru, Bisa Asalkan Penuhi Syarat Ini
Source | : | TribunLombok.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR