Saat tanda tangan akad kredit dengan leasing, dia berasumsi kata asuransi saat akad kredit adalah jika motornya hilang diganti.
Ternyata tidak, asuransi yang dimaksud hanya meng-cover kerugian perusahaan leasing saja.
Rata-rata konsumen kurang awas dan terburu-buru saat lakukan akad kredit dengan leasing motor.
Seperti yang disampaikan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Tirta Segara.
Baca Juga: Motor Kredit Yang Sudah Disita Dan Ditarik Leasing Ternyata Bisa Dimiliki Lagi, Begini Caranya
Hal ini karena tingkat literasi masyarakat akan produk jasa keuangan termasuk asuransi masih rendah.
"Kadang konsumen cuma dikasih selembar surat, suruh paraf sana-sini, beres. Karena maunya proses cepat, tinggal bayar DP berapa, pulang bawa motor. Banyak konsumen enggak baca," ujarnya dikutip dari Kompas.com.
Di sisi lain, pihak leasing juga kurang jujur atau kurang detail saat menerangkan akad kredit ke konsumen serta cakupan asuransinya.
Apakah asuransi yang dimaksud itu asuransi pihak leasing, atau asuransi motor hilang.
Baca Juga: Wuih Kredit Motor di BCA Gampang DP Ringan, Buruan Ajukan Siapin Fotokopi KTP dan Lainnya
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR