Saat Kredit Motor Jangan Asal Tanda Tangan, Begini Dampaknya Kalau Motor Hilang Dicuri

Galih Setiadi - Rabu, 8 Desember 2021 | 07:45 WIB
yamahamu.co.id
Ilustrasi. Jangan asal tanda tangan saat kredit motor.

Saat tanda tangan akad kredit dengan leasing, dia berasumsi kata asuransi saat akad kredit adalah jika motornya hilang diganti.

Ternyata tidak, asuransi yang dimaksud hanya meng-cover kerugian perusahaan leasing saja.

Rata-rata konsumen kurang awas dan terburu-buru saat lakukan akad kredit dengan leasing motor.

Seperti yang disampaikan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Tirta Segara.

Baca Juga: Motor Kredit Yang Sudah Disita Dan Ditarik Leasing Ternyata Bisa Dimiliki Lagi, Begini Caranya

Hal ini karena tingkat literasi masyarakat akan produk jasa keuangan termasuk asuransi masih rendah.

"Kadang konsumen cuma dikasih selembar surat, suruh paraf sana-sini, beres. Karena maunya proses cepat, tinggal bayar DP berapa, pulang bawa motor. Banyak konsumen enggak baca," ujarnya dikutip dari Kompas.com.

Di sisi lain, pihak leasing juga kurang jujur atau kurang detail saat menerangkan akad kredit ke konsumen serta cakupan asuransinya.

Apakah asuransi yang dimaksud itu asuransi pihak leasing, atau asuransi motor hilang.

Baca Juga: Wuih Kredit Motor di BCA Gampang DP Ringan, Buruan Ajukan Siapin Fotokopi KTP dan Lainnya

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular