Bisa juga, si tenaga pemasar juga kurang literasi soal produk atau hanya kejar target.
"Kadang juga tulisan di perjanjiannya kecil-kecil, susah dibaca, atau iklannya tidak jelas," lanjut Tirta.
Tirta berharap, warga yang ingin membeli motor secara kredit berhati-hati saat akan akad kredit dengan pihak leasing.
Pahami, pelajari dan baca akadnya walau membutuhkan waltu lebih lama, tanyakan sejelas-jelasnya.
Jangan termakan 'gimmick' harus 'booking' hari itu juga agar premi tak naik, karena masih banyak toko atau leasing lainnya jika mau membeli motor secara kredit.
Baca Juga: Gak Cuma Buat Kredit Motor, AstraPay Bisa Buat Bayar Trans Semarang
"Kalau masih enggak paham, tanya 157 OJK," lanjut Tirta. Jika konsumen tanya ke 157, OJK bisa mengundang ahli untuk kasus terkait untuk menjelaskan.
Konsumen juga bisa tanya via WhatsApp OJK di 081 157 157 157 untuk pertanyaan seputar legal tidaknya perusahaan yang menawarkan kredit.
Menurutnya, penting bagi konsumen untuk bertanya, sebab di banyak kasus, konsumen bilang 'saya tidak tahu, hanya suruh tanda tangan...'.
Tirta menekankan, agar konsumen jangan sembarangan tanda tangan jika itu menyangkut masalah uang. Ia menambahkan, asuransi motor seharusnya ada dua, asuransi kehilangan dan asuransi angsuran.
Konsumen pun harusnya bebas memilih asuransi apa yang mau dipakai, tidak harus di grupnya perusahaan leasing.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hati-hati Ambil Kredit Motor, Jangan Sampai Menyesal gara-gara Asuransi"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR