Mendengar ancaman itu, Suwardi sontak menarik senjata apinya dan mengeluarkan tembakan.
Sebagian anggota geng motor pun kabur meninggalkan lokasi.
"Begitu saya mendengar itu, ya saya cabut senjata, Pak. Saya beri tembakan peringatan. Saya beri tembakan peringatan rupanya ada yang takut, lari," ungkapnya.
Namun sang provokator justru tak gentar, dia tetap menyerang Suwardi.
Baca Juga: Ramai Fenomena Vespa Jadi Motor Balap Liar, Ternyata Ini Alasannya
Suwardi pun memberontak dan mengarahkan tembakan terukur yang hampir mengenai kaki pelaku.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah menjelaskan, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Sementara lima lainnya masih berstatus saksi
Tiga tersangka tersebut terdiri dari seorang laki-laki dan dua perempuan, yakni Michael (26), Gabriella (24), dan Alestasia (21).
Azis mengatakan, ketiganya disangkakan dengan Pasal 170 KUHP karena melakukan pengeroyokan dan terancam hukuman delapan tahun penjara.
Klik LINK INI untuk lihat video lengkapnya.
Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Janji Bakal Bikin Balap Liar Legal, Beneran Nih?
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com,Instagram/agoez_bandz4,Instagram/merekamjakarta |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR