Sampai di kos korban, kemudian pelaku meminjam motor Yamaha Lexi nopol DK 6322 ABA dengan alasan untuk menjemput temannya.
Namun sampai sore pelaku tidak mengembalikan sepeda motor milik korban, saat itu pelaku sulit dihubungi.
"Karena curiga, korban pun langsung melaporkannya ke Polsek Mengwi. Sehingga Tim Opsnal Reskrim Polsek Mengwi langsung melakukan penyelidikan," kata Nyoman, (8/12/2021).
Polsek Mengwi yang dipimpin oleh Panit Opsnal Iptu I Made Mangku Bunciana, langsung mendatangi TKP melakukan interogasi terhadap korban beserta saksi-saksi.
"Pelaku ini sebenarnya baru 1 bulan bebas dari LP Karangasem dengan kasus yang sama," sambungnya.
Melalui Kanit Reskrim Iptu I Ketut Wiwin Wirahadi, tim Opsnal Polsek Mengwi yang dipimpin Iptu I Made Mangku Bunciana, langsung meluncur ke Banjar Bulakan, Desa Tukad Sumaga, Gerokgak Buleleng.
Pelaku pun akhirnya berhasil dibekuk pada 2 Desember 2021 kemarin.
"Jadi motor yang dipinjam itu digadaikan. Saat itu pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penipuan dan atau penggelapan 1 unit sepeda motor temannya di wilayah Desa Gulingan," jelas Nyoman.
Baca Juga: Video Cicilan Motor Tanpa Bunga Ternyata PT Pegadaian (Persero) Bisa
Source | : | Tribun-Bali.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR