Dijelaskan, uang hasil gadai 1 unit motor Yamaha Lexi DK 6322 ABA, dipergunakan oleh pelaku untuk berfoya-foya dan open BO lewat aplikasi mi-chat.
Kapolsek Nyoman Darsana juga menerangkan, selain melakukan penggelapan 1 unit motor di Gulingan Mengwi, pelaku juga melakukan penggelapan di beberapa TKP.
Antara lain 1 unit Honda Supra di Seririt Buleleng dan 1 unit Honda Vario techno di meliling Kerambitan Tabanan.
"Pelaku ini merupakan seorang residivis yakni pada tahun 2019 pelaku ditangkap Polres Jembrana kasus pencurian divonis 1 tahun 6 bulan penjara," ungkapnya.
"Pada tahun 2020 pelaku ditangkap Polsek Denpasar Barat kasus penggelapan di vonis 1 tahun penjara," tambah Nyoman.
Kini pelaku dipersangkakan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
"Saat ini sudah kita bawa ke polsek Mengwi, untuk diperiksa lebih lanjut," tutupnya.
Baca Juga: Ajukan Pinjaman Bank Mandiri Waktu Cicilan Panjang Buat Bayar Gadai BPKB, Nih Syaratnya
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Gadaikan Motor Pinjaman untuk Sewa PSK, Putu Sugiarta Dibekuk Polsek Mengwi
Source | : | Tribun-Bali.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR