Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ristek Anang Ristanto menjelaskan, perpanjangan masa bantuan ini diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) No 23/2021.
"Penyaluran bantuan paket kuota data internet untuk penyaluran bulan Desember 2021 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 23 tahun 2021," ujar Anang kepada Kompas.com, Kamis (9/12/2021).
Sebelumnya Kepala Biro Perencanaan Kemendikbud Ristek M Samsuri juga mengatakan, bantuan kuota internet Kemendikbud Ristek masih akan diberikan hingga Desember 2021.
"Iya sampai dengan Desember masih ada," kata Samsuri kepada Kompas.com, Rabu (8/12/2021).
Samsuri menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Komite PEN terkait bantuan kuota internet tersebut.
"Iya, sudah koordinasi dengan komite PEN diperpanjang sampai dengan akhir Desember," tuturnya.
Artinya, pada Desember ini, bantuan kuota internet dari Kemendikbud Ristek akan cair seperti sebelumnya, yakni mulai tanggal 11 hingga 15 Desember 2021.
Walaupun begitu, besaran bantuan kuota internet Kemendikbud Ristek dikurangi atau besarannya berbeda dengan bulan-bulan sebelumnya.
Baca Juga: Desember Ini Bantuan Rp 1,2 Juta Ditransfer untuk Nasabah BRI dan BNI Cek Namamu Disini Apa Termasuk
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR