Enaknya Bayar Pajak Kendaraan Bebas Denda dan Progresif, Berlaku Sampai Tanggal Segini

Galih Setiadi - Jumat, 10 Desember 2021 | 12:45 WIB
Kompas.com
Foto ilustrasi STNK dan BPKB. Bayar pajak kendaraan bebas denda dan progresif.

Mulai dari penghapusan denda pajak kendaraan, tinggal bayar pokok pajaknya saja.

Kemudian bagi penunggak pajak kendaraan lebih dari 5 tahun, cukup bayar 4 tahun tanpa denda.

Pemerintah Aceh juga memberikan pembebasan BBNKB bagiyang ingin melakukan balik nama kendaraan bermotor atas pembelian bekas/seken, hibah atau waris, hingga mutasi dari dalam atau luar provinsi Aceh.

Jenis keringanan lain yang diberikan oleh Pemerintah Aceh di program pemutihan kali ini yaitu pembebasan pajak progresif, hanya berlaku yang punya lebih dari satu kendaraan.

Instagram.com/samsat_kotalhokseumawe
Program pemutihan pajak kendaraan di Aceh, berlaku sampai 31 Maret 2022.

Baca Juga: Pemilik Gak Bakal Bisa Bayar Pajak Kendaraan Tahunan Jika TIdak Lolos Uji Emisi, Beneran NIh?

Kebijakan ini berlaku sampai 31 Maret 2022, yang sudah berlangsung sejak 30 November 2021.

Tujuan pemutihan pajak kendaraan ini untuk meringankan beban keuangan masyarakat.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan manfaat program ini, bisa langsung mendatangi kantor Samsat terdekat.

Ada beberapa syarat dan kelengkapan dokumen yang harus dibawa.

Baca Juga: Cari Tahu Pengertian Pemutihan Denda Pajak Kendaraan, Apakah Gak Perlu Lagi Bayar Pokok Pajaknya?

Source : Serambinews.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular