Mulai dari penghapusan denda pajak kendaraan, tinggal bayar pokok pajaknya saja.
Kemudian bagi penunggak pajak kendaraan lebih dari 5 tahun, cukup bayar 4 tahun tanpa denda.
Pemerintah Aceh juga memberikan pembebasan BBNKB bagiyang ingin melakukan balik nama kendaraan bermotor atas pembelian bekas/seken, hibah atau waris, hingga mutasi dari dalam atau luar provinsi Aceh.
Jenis keringanan lain yang diberikan oleh Pemerintah Aceh di program pemutihan kali ini yaitu pembebasan pajak progresif, hanya berlaku yang punya lebih dari satu kendaraan.
Baca Juga: Pemilik Gak Bakal Bisa Bayar Pajak Kendaraan Tahunan Jika TIdak Lolos Uji Emisi, Beneran NIh?
Kebijakan ini berlaku sampai 31 Maret 2022, yang sudah berlangsung sejak 30 November 2021.
Tujuan pemutihan pajak kendaraan ini untuk meringankan beban keuangan masyarakat.
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan manfaat program ini, bisa langsung mendatangi kantor Samsat terdekat.
Ada beberapa syarat dan kelengkapan dokumen yang harus dibawa.
Baca Juga: Cari Tahu Pengertian Pemutihan Denda Pajak Kendaraan, Apakah Gak Perlu Lagi Bayar Pokok Pajaknya?
Source | : | Serambinews.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR