Enaknya Bayar Pajak Kendaraan Bebas Denda dan Progresif, Berlaku Sampai Tanggal Segini

Galih Setiadi - Jumat, 10 Desember 2021 | 12:45 WIB
Kompas.com
Foto ilustrasi STNK dan BPKB. Bayar pajak kendaraan bebas denda dan progresif.

1. Perpanjangan pajak tahunan

  • STNK dan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) asli
  • KTP asli (sesuai dengan nama yang tertera di STNK), dan
  • Nomor HP.

2. Perjpanjangan STNK

  • STNK dan TBPKP asli
  • KTP asli (sesuai dengan nama yang tertera di STNK)
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli
  • hasil cek fisik ranmor, dan
  • Nomor HP.

Baca Juga: Pemutihan dan Bebas Denda Pajak Kendaraan Masih Berlaku Sampai Akhir Tahun 2021, Ayo ke Samsat Terdekat

3. Mutasi masuk dari luar dan dalam provinsi

Bagi yang ingin melakukan mutasi kepemilikan kendaraan dari luar dan dalam provinsi harus mengisi formulis permohonan.

Selain itu, juga harus melengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tunggu apalagi, brother yang berada di wilayah Aceh segera manfaatkan program ini ya!


Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Ini "Syarat dan Ketentuan Pemutihan Denda Pajak Hingga Bea Balik Nama Kendaraan Dari Pemerintah Aceh"

Source : Serambinews.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular