1. Perpanjangan pajak tahunan
2. Perjpanjangan STNK
3. Mutasi masuk dari luar dan dalam provinsi
Bagi yang ingin melakukan mutasi kepemilikan kendaraan dari luar dan dalam provinsi harus mengisi formulis permohonan.
Selain itu, juga harus melengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tunggu apalagi, brother yang berada di wilayah Aceh segera manfaatkan program ini ya!
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Ini "Syarat dan Ketentuan Pemutihan Denda Pajak Hingga Bea Balik Nama Kendaraan Dari Pemerintah Aceh"
Source | : | Serambinews.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR