j. masyarakat yang melakukan perjalanan keluar daerah, maka:
1. mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
2. memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum:
a. wajib 2 kali vaksin dan melakukan Rapid Test Antigen 1 x 24 jam; dan
b. untuk orang yang belum di vaksin dan orang yang tidak bisa di vaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh
3. syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum secara teknis diatur lebih lanjut oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.
4. dalam hal ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka 2 yang positif Covid-19, maka melakukan isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah untuk mencegah adanya penularan, dengan waktu isolasi sesuai prosedur kesehatan serta melakukan tracing dan karantina kontak erat.
k. seluruh jajaran Pemerintah Daerah termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta Pemadam Kebakaran untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif dalam:
Baca Juga: Ini Syarat Perjalanan Darat Setelah Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3 Saat Nataru
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR