1. mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat.
2. mencegah dan mengatasi aktivitas berkumpul/kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah, selama periode Libur Nataru. Kedua, ketentuan ibadah:
a. pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021 diatur lebih lanjut oleh Kementerian Agama.
b. pelaksanaan pembagian rapot semester 1 (satu) dan libur sekolah diatur lebih lanjut oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.
Ketiga, khusus untuk pelaksanaan Perayaan Tahun Baru 2022 dan tempat perbelanjaan/mall:
a. perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin dilakukan masing-masing/bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masingmasing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan
b. melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
c. menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mall/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk.
Info lebih lengkap bisa baca artikel di bawah ini.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Serentak Batal, Ini Aturan Terbaru Selama Libur Nataru"
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR