Hal tersebut mengakibatkan, tiga orang terluka dan 1 diantaranya bahkan hingga meninggal dunia.
Selain itu, sempat viral di media sosial ketika berandalan jalanan merekam aksi mereka membawa senjata tajam di Serang dan membahayakan orang lain, beruntung tidak ada korban ketika itu.
Di beberapa lokasi di sekitar wilayah hukum Polda Banten, juga terjadi aksi dari para gangster yang berakibat korban meninggal dunia dan luka berat.
"Keselamatan masyarakat harus jadi prioritas untuk kita lindungi, jangan ragu gunakan senjata api yang dimiliki guna menghentikan ancaman yang membahayakan keselamatan masyarakat dan personel dalam bertugas," kata dia.
Lebih lanjut Rudy menjelaskan, terkait dengan peraturan penggunaan senjata api oleh personel kepolisian yang dapat direalisasikan untuk melindungi nyawa orang lain, digunakan saat membela diri dan orang lain dari ancaman kematian dan luka berat.
Kemudian, penggunaan juga dapat dilakukan guna mencegah terjadinya kejahatan yang ancam jiwa orang lain, menghentikan orang yang melakukan tindakan yang membahayakan jiwa dan menangani situasi yang mengancam jiwa.
"Sesuai Pasal 47 Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi HAM disebutkan bahwa penggunaan senjata api untuk melindungi jiwa orang lain dan diri sendiri dari bahaya atau tindakan yang mengancam hidup menjadi hal yang harus dilakukan personel kepolisian di lapangan, pedomani Perkap itu untuk melindungi masyarakat," jelasnya.
Tindakan tegas ini juga menjadi preventive-strike personel Polda Banten untuk mencegah timbulnya korban jiwa dan korban luka dari warga.
Baca Juga: Deretan Kasus Geng Motor Bersenjata Tajam Seminggu Terakhir, Seorang Warga Nyaris Buta Dikeroyok
Source | : | Wartakotalive.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR