Antisipasi Berandalan dan Geng Motor, Kapolda Banten Rudy Heriyanto Perintahkan Anggotanya Untuk Tembak di Tempat

Fadhliansyah - Sabtu, 11 Desember 2021 | 10:12 WIB
Wartakotalive.com/Gilbert Sem Sandro
Antisipasi Berandalan dan Geng Motor, Kapolda Banten Rudy Heriyanto Perintahkan Anggotanya Untuk Tembak di Tempat

Selain itu, dalam KUHP Pasal 50 dijelaskan bahwa orang yang menjalankan ketentuan undang-undang tidak dapat dipidana.

"Sepanjang kita pedomani Perkap tersebut, personel Polda Banten tidak perlu takut, selain dalam rangka melaksanakan UU, petugas kepolisian juga dilindungi UU yaitu Pasal 50 KUHP," ucapnya.

"Dengan memahami perangkat aturan yang menjadi dasar hukum dalam penggunaan senjata api, maka personel Polda Banten punya kepercayaan diri untuk dapat memahami kapan senjata api yang mereka miliki dapat digunakan di lapangan, sehingga tidak hanya menjadi asesoris dinas semata," tutup Irjen Pol Rudy Heriyanto.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Kapolda Banten Rudy Heriyanto Perintahkan Tembak di Tempat Gangster yang Mengancam Masyarakat

Source : Wartakotalive.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular