Selain itu, dalam KUHP Pasal 50 dijelaskan bahwa orang yang menjalankan ketentuan undang-undang tidak dapat dipidana.
"Sepanjang kita pedomani Perkap tersebut, personel Polda Banten tidak perlu takut, selain dalam rangka melaksanakan UU, petugas kepolisian juga dilindungi UU yaitu Pasal 50 KUHP," ucapnya.
"Dengan memahami perangkat aturan yang menjadi dasar hukum dalam penggunaan senjata api, maka personel Polda Banten punya kepercayaan diri untuk dapat memahami kapan senjata api yang mereka miliki dapat digunakan di lapangan, sehingga tidak hanya menjadi asesoris dinas semata," tutup Irjen Pol Rudy Heriyanto.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Kapolda Banten Rudy Heriyanto Perintahkan Tembak di Tempat Gangster yang Mengancam Masyarakat
Source | : | Wartakotalive.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR