Pemutihan pajak tersebut telah berlangsung sejak tanggal 2 Desember 2021 lalu dan akan berakhir pada tanggal 30 Desember 2021 nanti.
"Dulu bulan Oktober-November kemarin juga ada pemutihan, tapi hanya untuk pembebasan denda pajak dan gratis Bea Balik Nama (BBN) ke-2 dan seterusnya," jelasnya.
Sementara itu, pemutihan pajak kali ini diberlakukan seperti pemutihan pada tahun-tahun sebelumnya.
"Jadi pemutihan kali ini cukup dengan membayar pajak yang 1 tahun terakhir saja," ujarnya.
"Contohnya, kalau lewat 3 tahun, maka cukup bayar 1 tahun. Dan itu bebas denda, terkecuali denda Jasa Raharja atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLL)." lanjut Taufik.
"Itu juga cuma terhitung tahun terakhirnya saja. Kalau motor sekitar Rp 32 ribu dan mobil sekitar Rp 100 ribu," sambungnya.
Sementara untuk BBN (Bea Balik Nama) ataupun ganti STNK, Taufik mengungkapkan bahwa biayanya masih gratis seperti biasanya.
"Biayanya memang gratis, tapi berkasnya tetap beli ya, jangan sampai salah paham," ujarnya.
Baca Juga: Enaknya Bayar Pajak Kendaraan Bebas Denda dan Progresif, Berlaku Sampai Tanggal Segini
Source | : | Posbelitung.co |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR