Senangnya Penunggak Pajak Kendaraan, Pajak Mati Bertahun-tahun Cukup Bayar Setahun Sebelum Tanggal Segini

Galih Setiadi - Sabtu, 11 Desember 2021 | 22:15 WIB
Kompas.com
Foto ilustrasi STNK. Bikin penunggak pajak kendaraan senang, pajak mati bertahun-tahun cuma bayar setahun!

Adapun harga berkas-berkas untuk mengurus BBN ataupun ganti STNK adalah sebagai berikut:

Motor

  • BPKB = Rp 225.000
  • STNK = Rp 100.000
  • Plat nomor (BN) = Rp60.000
  • Total = Rp385.000

Mobil

  • BPKB = Rp375.000
  • STNK = Rp200.000
  • Plat nomor (BN) = Rp100.000
  • Total = Rp675.000

Baca Juga: Ada Diskon Pajak Kendaraan dan Keringanan Lainnya, Buruan Urus Sebelum Tanggal Segini

Taufik mengatakan, dengan adanya pemutihan pajak ini, jumlah masyarakat yang datang ke Samsat Bangka menjadi lebih banyak berkali-kali lipat.

Pasalnya, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi dan mempublikasikan kabar pemutihan tersebut hingga ke desa-desa.

Nah, buat brother yang berada di wilayah Bangka segera manfaat pemutihan pajak ini ya!


Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co dengan judul "Pajak Kendaraan Mati Bertahun-Tahun? Cukup Bayar Setahun Saja"

Source : Posbelitung.co
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular