Senangnya Penunggak Pajak Kendaraan, Pajak Mati Bertahun-tahun Cukup Bayar Setahun Sebelum Tanggal Segini

Galih Setiadi - Sabtu, 11 Desember 2021 | 22:15 WIB
Kompas.com
Foto ilustrasi STNK. Bikin penunggak pajak kendaraan senang, pajak mati bertahun-tahun cuma bayar setahun!

Adapun harga berkas-berkas untuk mengurus BBN ataupun ganti STNK adalah sebagai berikut:

Motor

  • BPKB = Rp 225.000
  • STNK = Rp 100.000
  • Plat nomor (BN) = Rp60.000
  • Total = Rp385.000

Mobil

  • BPKB = Rp375.000
  • STNK = Rp200.000
  • Plat nomor (BN) = Rp100.000
  • Total = Rp675.000

Baca Juga: Ada Diskon Pajak Kendaraan dan Keringanan Lainnya, Buruan Urus Sebelum Tanggal Segini

Taufik mengatakan, dengan adanya pemutihan pajak ini, jumlah masyarakat yang datang ke Samsat Bangka menjadi lebih banyak berkali-kali lipat.

Pasalnya, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi dan mempublikasikan kabar pemutihan tersebut hingga ke desa-desa.

Nah, buat brother yang berada di wilayah Bangka segera manfaat pemutihan pajak ini ya!


Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co dengan judul "Pajak Kendaraan Mati Bertahun-Tahun? Cukup Bayar Setahun Saja"

Source : Posbelitung.co
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Zul Arfan
Rabu, 15 Des 2021 , 04:26
jawa barat yg program sampai akhir desember pajak mati 3 , bayar nya 1 th ? bls
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular