Baca Juga: Asyik Pemutihan Pajak Hingga Diskon Kendaraan Masih Berlaku di Wilayah Ini, Buruan Urus Yuk
Pemutihan pajak kali ini diberlakukan seperti pemutihan pada tahun-tahun sebelumnya.
Disampaikan oleh Kasi Penetapan, Pembukuan dan Pelaporan Samsat Bangka, Ahmad Taufik, Jumat (10/12/2021)
"Jadi pemutihan kali ini cukup dengan membayar pajak yang 1 tahun terakhir saja. Contohnya, kalau lewat 3 tahun, maka cukup bayar 1 tahun. Dan itu bebas denda, terkecuali denda Jasa Raharja atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLL). Itu juga cuma terhitung tahun terakhirnya saja. Kalau motor sekitar Rp. 32 ribu dan mobil sekitar Rp. 100 ribu," jelasnya.
Kata Taufik, pemutihan pajak tersebut telah berlangsung sejak tanggal 2 Desember 2021 lalu dan akan berakhir pada tanggal 30 Desember 2021 nanti.
"Pemutihan pajak ini masih dalam rangka memperingati HUT Provinsi Bangka Belitung (Babel) beberapa waktu lalu," kata Taufik.
Oleh karena itu, pemutihan pajak ini berlaku di semua Samsat yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, termasuk di Samsat Sungailiat, Bangka.
"Untuk persyaratannya sama saja seperti yang pada umumnya, tidak ada yang berbeda," ucapnya.
Menurutnya, ketentuan pemutihan pajak tersebut telah tertuang secara resmi berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 67 Tahun 2021.
Baca Juga: Enaknya Bayar Pajak Kendaraan Bebas Denda dan Progresif, Berlaku Sampai Tanggal Segini
KOMENTAR