"Dulu bulan Oktober-November kemarin juga ada pemutihan, tapi hanya untuk pembebasan denda pajak dan gratis Bea Balik Nama (BBN) ke-2 dan seterusnya," jelasnya.
Sementara untuk BBN (Bea Balik Nama) ataupun ganti STNK, Taufik mengungkapkan bahwa biayanya masih gratis seperti biasanya.
"Biayanya memang gratis, tapi berkasnya tetap beli ya, jangan sampai salah paham," ujarnya.
Adapun harga berkas-berkas untuk mengurus BBN ataupun ganti STNK adalah sebagai berikut:
1. Motor
BPKB = Rp225.000
STNK = Rp100.000
Plat nomor (BN) = Rp60.000
Total = Rp385.000
2. Mobil
BPKB = Rp375.000
STNK = Rp200.000
Plat nomor (BN) = Rp100.000
Total = Rp675.000
Baca Juga: Bukan HOAX 12 Wilayah Kasih Pemutihan Pajak Hingga Diskon Kendaraan, Cek Lokasinya
2. Provinsi Banten
Wajib pajak kendaraan yang mati lama di wilayah yang masuk provinsi Banten juga dipermudah.
Sampe akhir Desember gratis atau nol rupiah bayar pajak motor atau mobil bagi yang nunggak atau mati lama cepat bayar.
KOMENTAR