BSU yang disalurkan menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan merupakan upaya pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.
BLT Subsidi Gaji diberikan dengan tujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Kriteria pekerja yang menerima BSU Rp 1 juta ini tertuang dalam Permenaker No 16 Tahun 2021.
Bagi masyarakat yang termasuk sebagai penerima BSU Rp 1 juta dapat melakukan pengecekan secara online.
Berikut ini cara cek penerima BSU Rp 1 Juta dari Kemnaker:
Baca Juga: Bantuan Pemerintah Rp 3,55 Juta Dilanjut Sampai Tahun 2022, Ini 3 Syarat Utama Buat Daftar
1. Via Website Atau Dalam Jaringan (Daring)
a. Akses laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id:
- Masukkan data sesuai kolom yang tersedia meliputi NIK, Nama Lengkap, dan Tanggal Lahir;
- Pastikan data yang diisikan sesuai data yang dilaporkan kepada BPJAMSOSTEK.
b. Peserta yang memiliki akun SSO/BPJSTKU:
- Akses laman sso. bpjsketenagakerjaan.go.id;
- Setelah login pilih menu Bantuan Subsidi Upah.
c. Akses laman bsu.kemnaker.go.id:
- Akses bsu.kemnaker.go.id;
- Daftar akun apabila peserta belum memiliki akun;
- Login akun Anda;
- Lengkapi profil biodata diri;
- Cek pemberitahuan.
Baca Juga: Masukkan NIK KTP, Bantuan Rp 1,2 Juta Ditransfer Ke Rekening BRI Dan BNI
Penulis | : | Joni Lono Mulia |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR