Bantuan Pemerintah Rp 1 Juta Dibagikan Ke Pemilik Rekening Di 4 Bank Ini, Siap-siap KTP Dan Akses Link Pakai HP

Joni Lono Mulia - Senin, 13 Desember 2021 | 07:15 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi. Cara cek bantuan subsidi upah

2. Chat WhatsApp

- Lakukan interaksi pada nomor WhatsApp 081380070175 atau link http://wa.me/6281380070175 untuk mendapatkan respons;

- Setelah mendapatkan alternatif respons, pilih “Informasi Calon Penerima BSU 2021”, selanjutnya ikuti petunjuk yang tampil pada layar smartphone Anda.

3. Layanan Masyarakat 175

- Hubungi call center nomor telepon 175;

- Email: care@bpjsketenagakerjaan.go.id;

- Direct Messages (DM) sosial media resmi Facebook BPJS Ketenagakerjaan dan Twitter @BPJSTKinfo;

- Mohon untuk tidak mencantumkan data pribadi seperti KTP, Nama, dan Tanggal Lahir pada kolom komentar facebook atau reply Twitter;

- Atau hubungi kantor cabang terdekat dengan mempersiapkan KTP dan Kartu Peserta BPJAMSOSTEK.

BSU Rp 1 juta hanya diberikan kepada pekerja sesuai Permenaker RI No 16 Tahun 2021.

Baca Juga: Bantuan Pemerintah Rp 3,55 Juta Dilanjut Sampai Tahun 2022, Ini 3 Syarat Utama Buat Daftar

Simak di bawah ini kriterianya;

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan;

2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sd 30 Juni 2021;

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan;

4. Pekerja / Buruh penerima upah;

5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021;

6. Diutamakan bekerja di sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Bantuan Pemerintah Rp 3,55 Juta Dilanjut Sampai Tahun 2022, Ini 3 Syarat Utama Buat Daftar

Penulis : Joni Lono Mulia
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular