Dikutip dari Tribunjakarta.com. Kasatreskrim Polresta Tangerang, Kompol Dadih Permana Putra kasih penjelasan.
"Jadi karena terkait merek ini adalah delik aduan. Jadi bila tidak ada aduan tidak dapat diproses," ujar Dadih mengutip TribunJakarta.com.
Sebanyak 18.708 botol oli merek Yamalube palsu, 14.136 botol merk MPX1, MPX2 dan SPX2 palsu.
Hal itu dikatakan Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan, AKBP Ridwan Raja Dewa.
"Kami juga mengamankan pria inisial BS dari TKP selaku pemilik gudang. BS beserta 42.972 botol oli palsu langsung dibawa ke Banjarmasin untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelas Ridwan.
Penggerebekan gudang oli palsu.
Menurutnya, TKP yang saban hari dijadikan toko suku cadang motor tersebut tidak diberi garis polisi.
Baca Juga: Owalah, Ternyata Begini Asal Usul Nama Oli Samping Pada Motor 2-tak
Soalnya, barang bukti telah disita oleh Polda Kalimantan Selatan.
"Karena semuanya sudah disita, jadi tidak perlu lagi digaris polisi," sambung Ridwan.
KOMENTAR