Temuan oli palsu ini bermula dari adanya laporan dua agen pemegang merek (APM) resmi di Banjarmasin pada tanggal 8 Desember 2021.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap satu tersangka berinisial IP.
Atas dasar temuan tersebut, penyidik Polda Kalimantan Selatan kemudian melakukan pengembangan dan diperoleh informasi bahwa barang tersebut didapat tersangka IP dari Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
"IP memesan oli dari BS. BS adalah orang yang mengirimkan oli kepada IP dan juga yang memalsukan merek-merek oli," kata Ridwan.
Ia menegaskan, jumlah total seluruh oli palsu yang diamankan adalah 42.972 botol.
Untuk IP dan BS disangkakan dengan Pasal 100 Ayat 1 dan atau Pasal 100 Ayat 2 dan Pasal 102 UU No 20 tahun 2016 tentang Merk.
Ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.
Bikin masyarakat resah
Beredarnya oli palsu ini sebelumnya memang bikin resah masyarakat sekitaran Tangerang.
"Banyak motor yang oli mesinnya kering," jelas Adi salah satu pemilik bengkel di Pinang Kodya Tangerang.
Diperkirakan oli mesin motor yang kering ini menggunakan pelumas palsu yang beredar.
Akibat penggunakan oli palsu ini mesin rawan jebol. "Asap knalpot awalnya jadi putih dan gampang mogok karena busi basah karena oli," jelas Adi yang menjumpai oli mesin motor habis.
Untuk menghindari dapat oli palsu lebih baik dari beli dari dealer resmi seperti Yamaha dan Honda.
KOMENTAR