MOTOR Plus-online.com - Polisi bergerak cepat membongkar gudang oli palsu yang mudah merusaj mesin.
Terbongkar oleh polisi 2 merek oli ini paling banyak dipalsu harap hati-hati mudah menguap mesin jadi jebol dan rusak.
Ditemukannya 2 merek oli paling banyak dipalsu ini berawal dari penggerebekan yang dilakukan oleh polisi.
Dua merek oli paling banyak dipalsu ini terlihat dari jumlah botor yang ditemukan sampai puluhan ribu.
Tentunya merek oli paling banyak dipalsu ini di pasaran laris manis dan dipakai merek motor dengan penjualan terbesar.
Merek oli paling banyak dipalsu tersebut ditemukan di gudang Kampung Cilongok Jalan Raya Pasar Kemis, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Polresta Tangerang bekerja sama dengan Polda Kalimantan Selatan yang membongkar gudang oli tersebut.
Baca Juga: Polisi Bongkar Gudang Oli Palsu, Banyak Efek Negatifnya Buat Motor
Baca Juga: Gak Main-main, Gudang Oli Palsu Digerebek Polisi, Botol Oli Sebanyak Ini Disita
Merek oli palsu tersebut bermacam-macam dan juga merek terkenal.
Pemilik gudang oli palsu tersebut diketahui pria berinisial BS.
Dikutip dari Tribunjakarta.com. Kasatreskrim Polresta Tangerang, Kompol Dadih Permana Putra kasih penjelasan.
"Jadi karena terkait merek ini adalah delik aduan. Jadi bila tidak ada aduan tidak dapat diproses," ujar Dadih mengutip TribunJakarta.com.
Sebanyak 18.708 botol oli merek Yamalube palsu, 14.136 botol merk MPX1, MPX2 dan SPX2 palsu.
Hal itu dikatakan Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan, AKBP Ridwan Raja Dewa.
"Kami juga mengamankan pria inisial BS dari TKP selaku pemilik gudang. BS beserta 42.972 botol oli palsu langsung dibawa ke Banjarmasin untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelas Ridwan.
Penggerebekan gudang oli palsu.
Menurutnya, TKP yang saban hari dijadikan toko suku cadang motor tersebut tidak diberi garis polisi.
Baca Juga: Owalah, Ternyata Begini Asal Usul Nama Oli Samping Pada Motor 2-tak
Soalnya, barang bukti telah disita oleh Polda Kalimantan Selatan.
"Karena semuanya sudah disita, jadi tidak perlu lagi digaris polisi," sambung Ridwan.
Temuan oli palsu ini bermula dari adanya laporan dua agen pemegang merek (APM) resmi di Banjarmasin pada tanggal 8 Desember 2021.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap satu tersangka berinisial IP.
Atas dasar temuan tersebut, penyidik Polda Kalimantan Selatan kemudian melakukan pengembangan dan diperoleh informasi bahwa barang tersebut didapat tersangka IP dari Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
"IP memesan oli dari BS. BS adalah orang yang mengirimkan oli kepada IP dan juga yang memalsukan merek-merek oli," kata Ridwan.
Ia menegaskan, jumlah total seluruh oli palsu yang diamankan adalah 42.972 botol.
Untuk IP dan BS disangkakan dengan Pasal 100 Ayat 1 dan atau Pasal 100 Ayat 2 dan Pasal 102 UU No 20 tahun 2016 tentang Merk.
Ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.
Bikin masyarakat resah
Beredarnya oli palsu ini sebelumnya memang bikin resah masyarakat sekitaran Tangerang.
"Banyak motor yang oli mesinnya kering," jelas Adi salah satu pemilik bengkel di Pinang Kodya Tangerang.
Diperkirakan oli mesin motor yang kering ini menggunakan pelumas palsu yang beredar.
Akibat penggunakan oli palsu ini mesin rawan jebol. "Asap knalpot awalnya jadi putih dan gampang mogok karena busi basah karena oli," jelas Adi yang menjumpai oli mesin motor habis.
Untuk menghindari dapat oli palsu lebih baik dari beli dari dealer resmi seperti Yamaha dan Honda.
KOMENTAR