Meski begitu, Luhut mewanti-wanti masyarakat untuk tak euforia berlebihan, apalagi jelang libur Natal dan tahun baru.
Ia mengimbau semua pihak untuk terus mengingat dan mawas diri bahwa pandemi belum berakhir.
Oleh karenanya, masyarakat diminta tetap patuh menerapkan disiplin protokol kesehatan.
Sementara itu, pemerintah mewajibkan tes RT-PCR bagi pelaku perjalanan jarak jauh usia di bawah 12 tahun.
Baca Juga: PPKM Level 3 Gak Jadi Diterapkan Saat Libur Nataru, Ini Tujuan Polisi Tetap Dirikan Pos Cek Poin
Sampel PCR diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Namun, anak di bawah 12 tahun tak wajib menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19.
Aturan tersebut tertuang di dalam Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24.
Selain itu, pelaku perjalanan usia di atas 17 tahun dan belum divaksinasi dosis lengkap karena alasan medis, mobilitasnya sementara harus dibatasi.
Baca Juga: Jangan Senang Dulu PPKM Level 3 Batal Secara Serentak, Polisi Lakukan Ini Saat Tahun Baru
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR