"Pelaku perjalanan jarak jauh dengan seluruh moda transportasi wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap dan hasil tes antigen yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan," bunyi Addendum SE Satgas tersebut.
Adapun ketentuan wajib melampirkan hasil antigen dan kartu vaksin dosis lengkap.
Kecuali, bagi perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan.
Selain itu, dikecualikan untuk moda transportasi perintis di wilayah perbatasan 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) serta pelayaran terbatas.
Sebaiknya hindari bepergian dulu ya bro, atau kalau memang diperlukan, segera urus syarat yang sudah dijelaskan di atas.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Diperpanjang sampai 3 Januari 2022, Ini Aturan Perjalanan Terbaru"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR