MOTOR Plus-online.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang, simak syarat perjalanan terbaru.
Kabar penting buat bikers, terutama yang sudah berencana bepergian selama masa PPKM.
Pemerintah resmi memperpanjang masa PPKM level 1-3 di Jawa-Bali.
Gak tanggung-tanggung, PPKM diperpanjang sampai tahun depan, tepatnya 3 Januari 2022.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan.
"Detail mengenai informasi ini akan disampaikan melalui Inmendagri yang akan berlaku selama tiga minggu ke depan," tuturnya (13/12/2021).
Luhut mengatakan, penerapan PPKM menunjukkan tren yang cukup stabil.
Hal ini dibuktikan dari kasus Covid-19 yang masih berada pada tingkat cukup rendah.
Baca Juga: Aturan Pengganti PPKM Level 3 Dirilis, 2 Syarat Ini Wajib Buat Pelaku Perjalanan
Baca Juga: Ini Alasan PPKM Level 3 Selama Natal dan Tahun Baru Resmi Dibatalkan Pemerintah
Meski begitu, Luhut mewanti-wanti masyarakat untuk tak euforia berlebihan, apalagi jelang libur Natal dan tahun baru.
Ia mengimbau semua pihak untuk terus mengingat dan mawas diri bahwa pandemi belum berakhir.
Oleh karenanya, masyarakat diminta tetap patuh menerapkan disiplin protokol kesehatan.
Sementara itu, pemerintah mewajibkan tes RT-PCR bagi pelaku perjalanan jarak jauh usia di bawah 12 tahun.
Baca Juga: PPKM Level 3 Gak Jadi Diterapkan Saat Libur Nataru, Ini Tujuan Polisi Tetap Dirikan Pos Cek Poin
Sampel PCR diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Namun, anak di bawah 12 tahun tak wajib menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19.
Aturan tersebut tertuang di dalam Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24.
Selain itu, pelaku perjalanan usia di atas 17 tahun dan belum divaksinasi dosis lengkap karena alasan medis, mobilitasnya sementara harus dibatasi.
Baca Juga: Jangan Senang Dulu PPKM Level 3 Batal Secara Serentak, Polisi Lakukan Ini Saat Tahun Baru
"Pelaku perjalanan jarak jauh dengan seluruh moda transportasi wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap dan hasil tes antigen yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan," bunyi Addendum SE Satgas tersebut.
Adapun ketentuan wajib melampirkan hasil antigen dan kartu vaksin dosis lengkap.
Kecuali, bagi perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan.
Selain itu, dikecualikan untuk moda transportasi perintis di wilayah perbatasan 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) serta pelayaran terbatas.
Sebaiknya hindari bepergian dulu ya bro, atau kalau memang diperlukan, segera urus syarat yang sudah dijelaskan di atas.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Diperpanjang sampai 3 Januari 2022, Ini Aturan Perjalanan Terbaru"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR