MOTOR Plus-online.com - Bikers catat nih alur melakukan mutasi motor yang baru dibeli dari luar kota.
Mutasi kendaraan wajib dilakukan oleh bikers yang baru membeli kendaraan bermotor dari luar kota domisili.
Atau berlaku juga untuk pemilik motor yang berpindah tempat tinggal, wajib melakukan mutasi kendaraan.
Karena dengan melakukan mutasi kendaraan, itu artinya STNK dan BPKB baru akan diganti dengan yang baru.
Dan pelat nomor kendaraan juga akan berganti dengan yang baru sesuai domisili.
Hal ini bersangkutan dengan pembayaran pajak atau perpanjangan STNK. Karena nantinya pengurusan administrasi kendaraan terikat pada domisili pemiliknya.
Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu mengatakan, proses mutasi kendaraan hanya dilakukan jika kendaraan yang dibeli berasal dari luar daerah.
“Misalkan warga Jakarta membeli kendaraan dari luar Jakarta, maka perlu melakukan mutasi. Tetapi, kalau masih satu kota tidak perlu mutasi tetapi bisa langsung balik nama,” kata Herlina kepada Kompas.com belum lama ini.
Baca Juga: Geger, Polisi Dimutasi Gara-gara Laporkan 3 Rekannya Diduga Curi Onderdil Kendaraan Dinas
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR