Sebelum melakukan mutasi kendaraan, pemilik kendaraan harus menyiapkan berbagai dokumen sebagai syaratnya. Berikut syarat untuk melakukan mutasi kendaraan;
1. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
2. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
3. Cek Fisik Kendaraan (bisa dilakukan cek fisik bantuan di kantor Samsat terdekat)
4. Kwitansi Jual Beli (meterai Rp. 6000)
5. KTP pemilik (daerah yang akan dituju)
Namun jika kendaraan yang akan dilakukan mutasi merupakan kendaraan badan hukum, ada syarat yang berbeda. Syaratnya adalah salinan akta pendirian dan 1 lembar fotokopi, Keterangan domisili, dan Surat kuasa bermeterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.
Kemudian untuk kendaraan instansi pemerintah termasuk BUMN dan BUMD syaratnya dengan surat tugas atau surat kuasa bermeterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan.
Mutasi kendaraan dapat dilakukan secara langsung di kantor samsat terdekat.
Adapun alur yang harus dilalui oleh pemilik kendaraan yakni sebagai berikut:
1. Silakan anda datang ke kantor Samsat sesuai dengan BPKB pemilik pertama di mana kendaraan tersebut didaftar.
2. Apabila anda melakukan cek fisik bantuan silakan hasil cek fisik tersebut dilegalisir terlebih dahulu.
Baca Juga: Mutasi Virus Corona dari Inggris Sudah Masuk Indonesia, Ini Gejalanya
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR