MOTOR Plus-online.com - Bikers catat nih alur melakukan mutasi motor yang baru dibeli dari luar kota.
Mutasi kendaraan wajib dilakukan oleh bikers yang baru membeli kendaraan bermotor dari luar kota domisili.
Atau berlaku juga untuk pemilik motor yang berpindah tempat tinggal, wajib melakukan mutasi kendaraan.
Karena dengan melakukan mutasi kendaraan, itu artinya STNK dan BPKB baru akan diganti dengan yang baru.
Dan pelat nomor kendaraan juga akan berganti dengan yang baru sesuai domisili.
Hal ini bersangkutan dengan pembayaran pajak atau perpanjangan STNK. Karena nantinya pengurusan administrasi kendaraan terikat pada domisili pemiliknya.
Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu mengatakan, proses mutasi kendaraan hanya dilakukan jika kendaraan yang dibeli berasal dari luar daerah.
“Misalkan warga Jakarta membeli kendaraan dari luar Jakarta, maka perlu melakukan mutasi. Tetapi, kalau masih satu kota tidak perlu mutasi tetapi bisa langsung balik nama,” kata Herlina kepada Kompas.com belum lama ini.
Baca Juga: Geger, Polisi Dimutasi Gara-gara Laporkan 3 Rekannya Diduga Curi Onderdil Kendaraan Dinas
Sebelum melakukan mutasi kendaraan, pemilik kendaraan harus menyiapkan berbagai dokumen sebagai syaratnya. Berikut syarat untuk melakukan mutasi kendaraan;
1. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
2. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
3. Cek Fisik Kendaraan (bisa dilakukan cek fisik bantuan di kantor Samsat terdekat)
4. Kwitansi Jual Beli (meterai Rp. 6000)
5. KTP pemilik (daerah yang akan dituju)
Namun jika kendaraan yang akan dilakukan mutasi merupakan kendaraan badan hukum, ada syarat yang berbeda. Syaratnya adalah salinan akta pendirian dan 1 lembar fotokopi, Keterangan domisili, dan Surat kuasa bermeterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.
Kemudian untuk kendaraan instansi pemerintah termasuk BUMN dan BUMD syaratnya dengan surat tugas atau surat kuasa bermeterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan.
Mutasi kendaraan dapat dilakukan secara langsung di kantor samsat terdekat.
Adapun alur yang harus dilalui oleh pemilik kendaraan yakni sebagai berikut:
1. Silakan anda datang ke kantor Samsat sesuai dengan BPKB pemilik pertama di mana kendaraan tersebut didaftar.
2. Apabila anda melakukan cek fisik bantuan silakan hasil cek fisik tersebut dilegalisir terlebih dahulu.
Baca Juga: Mutasi Virus Corona dari Inggris Sudah Masuk Indonesia, Ini Gejalanya
3. Kemudian berkas tersebut didaftarkan ke loket bagian mutasi luar daerah.
4. Setelah berkas keluar silahkan (untuk Samsat DKI Jakarta) daftarkan ke bagian mutasi yang ada di Lt.1 Gedung TMC Ditlantas Polda Metro Jaya.
5. Setelah proses No. 4 selesai, silahkan kembali ke kantor Samsat untuk pengambilan fiskal dan arsip kendaraan tersebut.
6. Setelah itu silahkan daftarkan berkas tersebut ke kantor Samsat yang dituju.
Untuk besaran biaya penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yakni sebesar Rp 150.000 untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Syarat, Alur, dan Biaya Urus Mutasi Kendaraan"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR