- Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan.
- Jika milik orang lain, silakan isi nama pemilik kendaraan, NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor), dan masukkan NIK pemilik kendaraan.
Setelah semua tahapan ini dilakukan, pengguna perlu menambahkan data kendaraan bermotor yang akan dibayarkan pajaknya.
Data kendaraan yang dibutuhkan termasuk nama pemilik kendaraan, NIK pemilik kendaraan, nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB), dan 5 digit terakhir nomor rangka.
Cara bayar pajak motor online
- Sebelum membayar pajak, pengguna diminta untuk melakukan pengesahan STNK terlebih dahulu dengan memilih fitur “pendaftaran pengesahan STNK” di bagian tengah sebelah bawah aplikasi.
- Kemudian, pilih NKRB yang akan dilakukan pengesahan.
- Informasi nominal yang harus dibayarkan pun muncul.
- Slide tombol kirim dokumen TBPKP dan masukkan alamat pengiriman.
Baca Juga: Solusi Jitu Pajak Mati Bertahun-tahun, Bayar Setahun Langsung Hidup
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR