Mengutip dari laman resmi Kemdikbud, berikut besaran dana Program Indonesia Pintar (PIP).
Pencairan dapat dilakukan jika pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) membawa bukti pendukung sah ke bank penyalur yang sudah ditunjuk oleh pemerintah.
Baca Juga: Bantuan Pemerintah Rp 1,2 Juta Masih Bisa Cair Sampai Desember 2021, Cepetan Buka Link Ini Pakai HP
Setelah memenuhi salah satu dari kriteria di atas, cek nama penerima PIP, dengan cara:
Setelah itu akan tertera nama siswa, nama sekolah, tempat tinggal, dan bank penyalur apabila kamu menerima dana PIP.
Sebaliknya, jika kamu tidak terdaftar sebagai penerima, maka akan mucul pemberitahuan bertuliskan 'Siswa bukan penerima PIP'.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR