Enaknya Bayar Pajak Kendaraan Lebih Murah, Diskon dan Bebas Denda Sampai Tanggal Segini

Galih Setiadi - Rabu, 15 Desember 2021 | 15:50 WIB
TribunJogja.com
Foto ilustrasi STNK. Bayar pajak kendaraan lebih murah, diskon sampai tanggal segini.

Untuk diskon pajak kendaraan sebesar 5 persen, berlaku pada periode 14-31 Desember 2021.

Ketentuannya berlaku bagi yang membayar pajak kendaraan dengan tahun pajak sebelum 2021.

Diskon sebesar 5 persen juga diberikan untuk pajak kendaraan tahun 2021.

Sementara itu, ada diskon 50 persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Instagram.com/humaspajakjakarta
Keringanan pajak kendaraan di DKI Jakarta cuma sampai akhir tahun ini.

Baca Juga: Ditunggu Sampai Akhir Tahun 2021, Buruan ke Samsat Terdekat Lagi Ada Program Pemutihan Bebas Denda Pajak Kendaraan

Keringanan itu berlaku pokok pajak penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua, dan seterusnya.

Ketentuannya bagi wajib pajak yang membayar BBN-KB pada periode Agustus 2021 sampai dengan Desember 2021.

Untuk penghapusan denda atau sanksi administrasi, diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok piutang PBB-P2 untuk tahun pajak 2013-2020.

Selain itu, pemutihan juga diberikan pada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok PKB untuk tahun pajak sebelum 2021 dan tahun pajak 2021.

Baca Juga: Senangnya Penunggak Pajak Kendaraan, Pajak Mati Bertahun-tahun Cukup Bayar Setahun Sebelum Tanggal Segini

Source : Kompas.com,instagram.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular