Untuk diskon pajak kendaraan sebesar 5 persen, berlaku pada periode 14-31 Desember 2021.
Ketentuannya berlaku bagi yang membayar pajak kendaraan dengan tahun pajak sebelum 2021.
Diskon sebesar 5 persen juga diberikan untuk pajak kendaraan tahun 2021.
Sementara itu, ada diskon 50 persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Keringanan itu berlaku pokok pajak penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua, dan seterusnya.
Ketentuannya bagi wajib pajak yang membayar BBN-KB pada periode Agustus 2021 sampai dengan Desember 2021.
Untuk penghapusan denda atau sanksi administrasi, diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok piutang PBB-P2 untuk tahun pajak 2013-2020.
Selain itu, pemutihan juga diberikan pada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok PKB untuk tahun pajak sebelum 2021 dan tahun pajak 2021.
Source | : | Kompas.com,instagram.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR