Lalu, penghapusan denda juga diberikan pada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak BBN-KB untuk penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.
Lumayan, ada diskon pajak kendaraan sebesar 5 persen, jadi lebih murah.
Tapi masa berlakunya terbatas, takutnya tidak diperpanjang di tahun depan.
Tunggu apalagi, brother yang tinggal di DKI Jakarta segera manfaatkan program ini ya!
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Ada Diskon dan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta"
Source | : | Kompas.com,instagram.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR