Ada diskon pajak kendaraan sebesar 5 persen dan penghapusan denda pajak.
Keringanan tersebut bisa didapat kalau bayar pajak kendaraan di bulan Desember 2021.
"Pemberian keringanan pokok PKB sebesar 5% untuk tahun pajak 2021 sejak diberlakukannya Peraturan Gubernur (Pergub) 104/2021 yaitu 14-31 Des 2021 serta penghapusan sanksi administrasinya," ucapnya.
Jangan sampai kelewat, periode keringanan pajak kendaraan di DKI Jakarta ini cuma sampai 31 Desember 2021.
Selain itu, ada juga keringanan untuk pembayaran BBN.
"Sedangkan untuk BBN penyerahan kedua tetap diberikan keringanan sebesar 50% serta penghapusan sanksi administrasi keterlambatan," tutur Wahyu Dianari.
"Sesuai dengan Pergub 60 Tahun 2021 Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal 14 - 31 Desember 2021," tutupnya.
Sebagai informasi, sesuai UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pasal 95, brother dapat dikenakan sanksi apabila tidak membayar pajak.
Baca Juga: Bukan HOAX 12 Wilayah Kasih Pemutihan Pajak Hingga Diskon Kendaraan, Cek Lokasinya
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR