Termasuk di dalamnya, sanksi administrasi yang ditetapkan oleh peraturan daerah.
Untuk pengendara yang telah bayar pajak satu hari mendapatkan kompensasi.
Namun, bila lewat dari satu hari maka akan dikenakan denda sebesar 25 persen dari besaran pajak yang wajib dibayarkan.
Besaran PKB tertera di dalam surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Tunggu apalagi, manfaat program tersebut secepat mungkin, jangan sampai terlewat!
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR