Diskon Pajak Kendaraan Sampai Bebas Denda Cuma Sampai Tanggal Segini, Cepetan Bayar

M. Adam Samudra,Galih Setiadi - Kamis, 16 Desember 2021 | 07:12 WIB
Serambinews.com
Ilustrasi STNK motor. Diskon pajak kendaraan sampai penghapusan denda pajak cuma sampai tanggal segini.

Termasuk di dalamnya, sanksi administrasi yang ditetapkan oleh peraturan daerah.

Untuk pengendara yang telah bayar pajak satu hari mendapatkan kompensasi.

Namun, bila lewat dari satu hari maka akan dikenakan denda sebesar 25 persen dari besaran pajak yang wajib dibayarkan.

Besaran PKB tertera di dalam surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Tunggu apalagi, manfaat program tersebut secepat mungkin, jangan sampai terlewat!

Source : GridOto.com
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular