Ia ditunggu oleh anggota PJR Ditlantas Polda Sulsel di Kabupaten Sinjai yang akan memakai mobil dinas tersebut untuk melakukan pengawalan ke Kota Makassar.
Karena mobil dinas satuan PJR lainnya sedang rusak dan berada di bengkel.
"Karena terburu-buru dia hanya menghubungi Polres setempat. Namun saya menilai langkah itu tetap salah," kata Frans, dikutip dari kanal YouTube KompasTV.
Frans menyebut, seharusnya, petugas tersebut berhenti sejenak untuk menolong korban.
Termasuk melakukan Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara yang selanjutnya disingkat TPTKP.
Langkah ini harus dilaksanakan oleh anggota Polri yang pertama kali melihat/secara langsung menemukan suatu kejadian untuk segera mengamankan korban, pelaku, saksi, barang bukti, dan Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Oknum dibebastugaskan
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel Kombes Ade Indrawan mengatakan, polisi yang membawa mobil PJR kini dibebastugaskan.
“Personel polisi yang terekam dalam video amatir itu telah dibebastugaskan dari fungsi Lantas," katanya dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Geger, Oknum Polisi Peras Istri Terduga Penadah Motor Curian Bayar Rp 2 Juta Biar Gak Ditembak
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR