Setiap pelaku perjalanan wajib sudah divaksin lengkap.
Selain itu, sudah diperiksa dengan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam, serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama bepergian.
Penjelasannya disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi.
"Ketentuan ini dikecualikan bagi moda perintis di wilayah perbatasan dan 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) maupun pelayaran terbatas dengan kondisi masing-masing," kata Budi dalam keterangan resmi, Sabtu (18/12/2021).
Baca Juga: Kebijakan Terbaru Perjalanan Libur Nataru, Harus Sudah Lakukan Ini Untuk Perjalanan Antar Kota
Ada beberapa pengecualian, seperti:
"Selain itu, juga diwajibkan menjaga jarak serta harus melakukan sterilisasi dengan disinfektan di kendaraan umum maupun kapal penyeberangan setiap 24 jam dan setelah debarkasi khusus kapal penyeberangan," kata Budi.
Baca Juga: Niat Perjalanan Darat Selama Libur Nataru, Bisa Asalkan Penuhi Syarat Ini
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR