Aturan Perjalanan Darat Selama Libur Nataru, Ternyata Dikecualikan Buat Orang Ini

Galih Setiadi - Selasa, 21 Desember 2021 | 07:15 WIB
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Foto ilustrasi. Simak aturan perjalanan darat terbaru selama libur nataru

Setiap pelaku perjalanan wajib sudah divaksin lengkap.

Selain itu, sudah diperiksa dengan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam, serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama bepergian.

Penjelasannya disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi.

"Ketentuan ini dikecualikan bagi moda perintis di wilayah perbatasan dan 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) maupun pelayaran terbatas dengan kondisi masing-masing," kata Budi dalam keterangan resmi, Sabtu (18/12/2021).

Baca Juga: Kebijakan Terbaru Perjalanan Libur Nataru, Harus Sudah Lakukan Ini Untuk Perjalanan Antar Kota

Ada beberapa pengecualian, seperti:

  • Khusus bagi pelaku perjalanan rutin di wilayah aglomerasi tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan negatif rapid test antigen.
  • Pelaku perjalanan jauh di bawah usia 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.
  • Setiap kendaraan bermotor umum maupun angkutan penyeberangan dikenakan pembatasan kapasitas penumpang maksimal 75 persen.

"Selain itu, juga diwajibkan menjaga jarak serta harus melakukan sterilisasi dengan disinfektan di kendaraan umum maupun kapal penyeberangan setiap 24 jam dan setelah debarkasi khusus kapal penyeberangan," kata Budi.

Baca Juga: Niat Perjalanan Darat Selama Libur Nataru, Bisa Asalkan Penuhi Syarat Ini

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular