Dari sisi fasilitas, pengelola terminal penumpang dan pelabuhan penyeberangan diwajibkan mempersiapkan dan menggunakan PeduliLindungi melakukan penyemprotan disinfektan tiap 24 jam, serta menyediakan pengukur suhu tubuh dan hand sanitizer atau tempat mencuci tangan.
"Bagi pengguna kendaraan pribadi, untuk mengendalikan perjalanan orang nantinya dapat dilakukan pengaturan lalu lintas sesuai dengan diskresi Polri." tutur Budi.
"Hal ini dapat berlaku di jalan tol dan non-tol dengan manajemen operasional lalu lintas seperti contraflow, satu arah, maupun ganjil genap," tambahnya.
Sementara untuk aturan kendaraan logistik, dalam SE 109 tahun 2021 dituliskan pengalihan arus lalu lintas operasional mobil barang dari ruas jalan tol ke jalan nasional berlaku bagi mobil barang dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg.
Mobil barang sumbu 3 atau lebih, kereta tempelan, kereta gandengan, dan mobil barang yang mengangkut bahan galian, bahan tambang, atau bahan bangunan.
"Namun, jika baru menerima vaksin dosis pertama, dapat menunjukkan hasil negatif rapid test antigen dalam jangka waktu maksimal 7x24 jam. Dan bagi yang belum mendapatkan vaksinasi sama sekali, diharapkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan,” katanya.
Walaupun saat ini masih pandemi Covid-19, bepergian dengan bus AKAP masih diperbolehkan.
Pelaku perjalanan jauh dengan seluruh moda transportasi wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap (vaksinasi dosis kedua). Selain itu juga harus menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Kemudian, untuk orang dewasa (di atas 17 tahun) yang tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis atau belum vaksin lengkap (dosis kedua) maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Aturan dan Syarat Perjalanan Darat Terbaru Selama Libur Nataru"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR