MOTOR Plus-online.com - Simak aturan perjalanan darat terbaru selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), ternyata orang ini dikecualikan dari persyaratan.
Kabar penting buat bikers, apalagi yang sudah berencana melakukan perjalanan darat.
Libur Nataru mulai sebentar lagi, ada syarat perjalanan darat yang harus dipenuhi.
Aturan dan syarat perjalanan darat diterbitkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 109 Tahun 2021.
Isinya tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).
Kebijakan tersebut berlaku mulai 24 Desember sampai 2 Januari 2022.
Surat tersebut sudah termasuk mengenaik syarat naik bus antarkota antarprovinsi dan mobil pribadi.
Baca Juga: Ini Syarat Mudik Saat Libur Natal dan Tahun Baru, Tunggu Apalagi Cepetan Urus
Baca Juga: Aturan Pengganti PPKM Level 3 Dirilis, 2 Syarat Ini Wajib Buat Pelaku Perjalanan
Setiap pelaku perjalanan wajib sudah divaksin lengkap.
Selain itu, sudah diperiksa dengan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam, serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama bepergian.
Penjelasannya disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi.
"Ketentuan ini dikecualikan bagi moda perintis di wilayah perbatasan dan 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) maupun pelayaran terbatas dengan kondisi masing-masing," kata Budi dalam keterangan resmi, Sabtu (18/12/2021).
Baca Juga: Kebijakan Terbaru Perjalanan Libur Nataru, Harus Sudah Lakukan Ini Untuk Perjalanan Antar Kota
Ada beberapa pengecualian, seperti:
"Selain itu, juga diwajibkan menjaga jarak serta harus melakukan sterilisasi dengan disinfektan di kendaraan umum maupun kapal penyeberangan setiap 24 jam dan setelah debarkasi khusus kapal penyeberangan," kata Budi.
Baca Juga: Niat Perjalanan Darat Selama Libur Nataru, Bisa Asalkan Penuhi Syarat Ini
Dari sisi fasilitas, pengelola terminal penumpang dan pelabuhan penyeberangan diwajibkan mempersiapkan dan menggunakan PeduliLindungi melakukan penyemprotan disinfektan tiap 24 jam, serta menyediakan pengukur suhu tubuh dan hand sanitizer atau tempat mencuci tangan.
"Bagi pengguna kendaraan pribadi, untuk mengendalikan perjalanan orang nantinya dapat dilakukan pengaturan lalu lintas sesuai dengan diskresi Polri." tutur Budi.
"Hal ini dapat berlaku di jalan tol dan non-tol dengan manajemen operasional lalu lintas seperti contraflow, satu arah, maupun ganjil genap," tambahnya.
Sementara untuk aturan kendaraan logistik, dalam SE 109 tahun 2021 dituliskan pengalihan arus lalu lintas operasional mobil barang dari ruas jalan tol ke jalan nasional berlaku bagi mobil barang dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg.
Mobil barang sumbu 3 atau lebih, kereta tempelan, kereta gandengan, dan mobil barang yang mengangkut bahan galian, bahan tambang, atau bahan bangunan.
"Namun, jika baru menerima vaksin dosis pertama, dapat menunjukkan hasil negatif rapid test antigen dalam jangka waktu maksimal 7x24 jam. Dan bagi yang belum mendapatkan vaksinasi sama sekali, diharapkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan,” katanya.
Walaupun saat ini masih pandemi Covid-19, bepergian dengan bus AKAP masih diperbolehkan.
Pelaku perjalanan jauh dengan seluruh moda transportasi wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap (vaksinasi dosis kedua). Selain itu juga harus menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Kemudian, untuk orang dewasa (di atas 17 tahun) yang tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis atau belum vaksin lengkap (dosis kedua) maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Aturan dan Syarat Perjalanan Darat Terbaru Selama Libur Nataru"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR